MEDIAPUBLIKA.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengecekan Lokasi Dumping Limbah, di tempat pembuangan akhir sampah bakung kelurahan keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 kasubit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP M. Rizal Muchtar, S.L.K., m.h memimpin langsung pengecekan lokasi dumping limbah atau bahan ke media lingkungan, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bakung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan tempat penampungan sampah rumah tangga. Namun dilokasi tersebut juga ditemukan limbah medis dari beberapa Rumah Sakit (RS).
“Dari klinik kesehatan, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan limbah medis tersebut telah bercampur dengan limbah plastik sampah rumah tangga,”Kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konprensi pers, di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021).
Pandra menambahkan, limbah medis yang ditemukan, diantaranya botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas dan sarung tangan medis bekas, kantung plastik berwarna kuning bertuliskan “infeksius”, yang didalamnya berisi limbah medis dan juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di kota Bandar Lampung.
Lalu, Limbah medis yang ditemukan di TPA bakung diangkut dengan menggunakan mobil truck pengangkut sampah dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
“Di dapati informasi bahwa aktivitas
pembuangan limbah medis di TPA Bakung berlangsung sudah sejak lama, Dikarenakan limbah medis yang sudah dikumpulkan oleh pemulung yang berada di TPA Bakung, sebagian telah dijual ke pihak pengepul,” katanya.
Pandra menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 104, UU RI No 32 tahun 2009 tentang PPLH, sebagaimana telah diubah dengan pasal 22 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Menetapkan setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.
Kemudian, Pasal 60 setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, pasal 40 ayat 1 UU RI no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan,atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda RP. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 5.000.000.000.00,- (lima miliar rupiah),” tambahnya.
Sesuai, lanjut Pandra, dengan program perioritas Kapolri yang mengusung konsep polri yang presisi yaitu prediktif, yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas responsibilitas,
“Dimaknai sebagai rasa tanggungjawab yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan kamtibmas,” ucapnya.
Transparansi berkeadilan, yang merupakan realisasi dan mudah untuk di awasi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan berkaitan dengan ini.
Menurutnya, langkah-langkah yang sudah diambil pihak penyidik subditiv ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan olah TKP, mengagendakan dalam waktu dekat.
“Untuk meminta keterangan saksi-
saksi yang ada di TKP, pihak-pihak terkait, steakholder dan Rencana tindak lanjut penyidik subdit IV Diskrimsus Polda Lampung, setelah meminta keterangan ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menyusun konstruksi hukum apakah perkara ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutupnya. (**).