Ajukan Gugatan Kepada Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, Ini Kata LBH Sejahtera Bersama Lampung

Hukum66 views

MEDIAPUBLIKA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung yang di ketuai oleh Masayu Robianti, SH., MH., CP. CLE. mendampingi Klien Perkara intervensi nomor: 167/Pdt P/2023/PA.Tnk dalam permohonan asal usul anak yang diajukan oleh Tergugat Intervensi.

Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan Gugatan Ahli Waris di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA. Adapun yang menjadi dasar/alasan dari Gugatan Ahli Waris tersebut.

“Pada tanggal Tanggal 25 September 1976 bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma menikah dengan Ibu Hj. Karmah Binti Kurbi Said dengan maskawin uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) KUA Kecamatan Tanjung Karang Barat (Kampung Kluwek). Dengan kutipan Akta Nikah No: 344/1976 tertanggal 26 April 1979,” kata Masayu Robianti, SH., MH., CP. CLE., kepada mediapublika.com, Selasa (19/9/23).

Setelah atas pernikahan, kata Masayu, Bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma menikah dengan Ibu Karmah Binti Kurbi Said memiliki keturunan 8 (Delapan) orang anak, 3 (tiga) orang (laki-laki) dan 5 (lima) orang Perempuan.

“Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2022 telah meninggal dunia ayah dari para Penggugat yang bernama Bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Bandar Lampung, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No: 474/77/VI.29/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Durian Payung, selanjutnya disebut Almarhum,” ucapnya.

Lalu, lanjutnya, pada tanggal 25 Desember 2020 telah meninggal dunia Ibu dari para Penggugat yang bernama Ibu Hj. Karmah Binti Kurbi Said dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Bandar Lampung, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No: 474.291.VI.29.2020 tertanggal 28 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Durian Payung, selanjutnya disebut Almarhum.

“Para Pemohon kesemuanya beragama Islam,” jelasnya.

Bahwa para Pemohon bermaksud untuk menentukan Penetapan ahli waris dari harta peninggalan almarhum bapak Surbi Surdama Als Surbi Sudarma dan Ibu Hj. Karmah Binti Kurbi Said berupa;

1. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan dan ruko yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01665 Dp tanggal 25 Agustus 1999 dengan luas 1.920 M2, Atas Nama Surbi Surdama.

2. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02233 tanggal 16 April 2012 dengan luas 371 M2 Atas Nama Surbi S.

3. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02235 dengan luas 437 M2 Atas Nama Surbi S.

4. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 392 dengan luas 130 M2 Atas Nama Karmah.

5. Sebidang tanah dan bangunan rumah kontrakan yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung belum bersertifikat Milik Nomor: 1645/Dp. Atas nama Hi. Surbi Surdama sesuai dengan luas 484 M2.

6. Sebidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya belum bersertifikat terletak di Jl. Chairil Anwar. Gang Makam Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung seluas 1.860 M2 Atas Nama Surbi Surdama.

7. Sebidang tanah berserta tanam tumbuh diatasnya terletak di Jl. Sanurat Gg. Hi. Surbi Kel. Sumber Agung Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01081 tanggal 18 Desember 2017 dengan luas 4.591 M2. Pada bulan April 2022 terjadi pengurangan luas tanah dengan ukuran 1.110 M2 yang diperuntukkan sebagai pengganti tanah jalan menuju perumahan Cahaya Agung Residence (tanah milik Djunaidi), sehingga luas tanah tersebut saat ini 3.481 M2 Atas Nama H. Surbi Surdama.

8. Sebidang tanah beserta tanam tumbuh diatasnya terletak di Jl. Sanurat Gg. Hi. Surbi Kel. Sumber Agung Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1377 tanggal 06 Januari 2018 dengan luas 4.562 M2 Atas Nama H. Surbi Surdama.

9. Sebidang tanah beserta tanam tumbuh diatasnya terletak di Jl. Sanurat Gg. Hi. Surbi Kel. Sumber Agung Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1375 tanggal 05 Januari 2018 dengan luas 3.748 M2 Atas Nama Surbi Surdama.

10. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2231/DP dengan luas 454 M2 Atas Nama Karmah.

11. Sebidang tanah dan Bangunan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1392/Dp dengan luas 130 M2 Atas Nama Karmah.

“Bahwa pada tanggal Tanggal 17 Agustus 2010 Bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma belakangan diketahui menikah dengan Nusiyah Binti Hadisuwito dan tercatat dan dibukukan di KUA Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada tanggal 17 Agustus 2010 dengan kutipan Akta Nikah No: 516/08/XI/2010 dengan status Pernikahan Nursiyah Binti Hadi Suwito Perawan dan Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma Berstatus Jejaka,” kata dia.

Masayu menjelaskan, saat Bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma menikah dengan Ibu Nursiyah Binti Hadi Suwito tanpa ada ijin dari istri pertama dan tidak pernah mendapatkan ijin dari istri pertama yaitu Hj. Karmah Binti Kurbi Said. Dan pada saat Nusiyah Binti Hadi Suwito Menikah Dengan Hi. Surbi Surdama Als Subi Sudarma Nursiyah memiliki 5 (lima) orang anak Bawaan, 3 (tiga) orang (perempuan) anak 2 (dua) orang Laki-laki.

“Bahwa pada saat pernikahan bapak Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma menikah dengan Ibu Nursiyah Binti Hadi Suwito telah memiliki 5 (lima) orang anak, 3 (tiga) orang (perempuan) anak 2 (dua) orang Laki-laki, merupakan anak LUAR KAWIN dan tidak berHAK Mendapatkan Warisan dari Almarhum Hi. Surbi Sudarma,” tegasnya.

Dia menambahkan, Gugatan ini diajukan telah terlebih dahulu diajukan gugatan waris oleh pihak Tergugat II dalam Perkara nomor: 2036/ Pdt.G /2022/ PA.Tnk, yang telah diputus oleh pengadilan agama tanjung karang dan dinyatakan NO/DITOLAK dikarenakan Tergugat II bukalah yang BerHAK untuk mengajukan Gugatan Waris.

Setelah Bapak Hi Surbi Surdama Als Surbi Sudarma belakangan diketahui menikah dengan Nursiyah Binti Hadi suwito memiliki Harta benda yang berada di wilayah Bandar Lampung berupa;

1. Satu unit Rumah dan tanah dengan SHM Nomor: 560 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat Ukur 115/Sumber Agung/2013 dengan Luas 723 M2 atas nama Nursiyah yang di terbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada Tanggal 31 Juli 2013 yang berada di jalan Sanmurat LK I RT 007 Kelurahan sumber Agung Kecamatan Kemiling Bandar Lampung yang mana Asli SHM ada pada Tergugat II;

2. Satu unit rumah dan tanah dengan SHM Nomor: 1450 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat ukur ……/Sumber Agung/2018 dengan Luas ……….. atas nama Nani Maya Sari yang di terbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada Tanggal 23 Januari 2018 yang berada di jalan Sanmurat LK I RT 007 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang mana Asli SHM ada pada Tergugat II;

“Semasa Hidupnya Hi. Surbi Sudarma Als Surbi Sudarma Selain Memiliki tanah dan Bangunan yang berada di Jalan Chairi Anwar Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, dan di jalan San Murat Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling,” ucapnya.

Hi Surbi Sudarma juga memiliki tanah dan bangunan sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah dengan SHM Nomor: 1141Desa/Kel Sumber Agung dengan surat ukur nomor 721/Sumber Agung /2017 atas nama Hi. Surbi Surdama yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung tertanggal 19 Desember 2017 dengan luas 11.137M2 yang terletak di jl. Wan Abdurahman (lengkung langit II).

2. Satu bidang tanah dengan SHM Nomor: 644 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat ukur nomor: 230/Sumber Agung/2013 dengan luas 274 atas nama Nani Mayasari yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada tanggal 13 Nopember 2013 yang terletak di Jl. Wan Abdurahman (lengkung langit II).

3. Satu bidang tanah dengan SHM Nomor: 284 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat ukur nomor: 16/Su.A/2008 dengan luas 612 atas nama A. Rasman yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada tanggal 24 Juni 2008 yang terletak di Jl. Wan Abdurahman (lengkung langit II).

4. Satu Bidang tanah SHM Nomor: 619 Desa/Kel. Sumber Agung dengan surat ukur 70/Sumber Agung/2013 dengan luas 404 M2 atas nama A. Rasman yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung tertanggal 31 Juli 2013 yang terletak di Jl. Wan Abdurahman (lengkung langit II).

“Keseluruhan tanah dan bangunan tersebut kepemilikan Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma dan telah dilakukan kesepakatan jual beli dengan Tergugat II namun belum selesai pembayaran nya,” ucapnya.

Pada kesepakatan tersebut, lanjutnya, Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma sepakat menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat II yaitu Bima Bagus Triadi dengan nilai keseluruhan berjumlah Rp. 1. 425.536.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

“Semasa hidupnya Hi. Subi Surdama Als Surbi Sudarma pernah melakukan perbuatan hukum berupa transaksi jual beli tanah dan bangunan kepada saudara Tergugat II yang dengan kesepakatan pada saat itu membeli tanah dan bangunan,” kata dia.

Masayu menambahkan, dalam kesepakatan tersebut Hi Surbi Surdama Als Surbi Sudarma bersepakat menjual tanah dan bangunan sesuai poin 13.1 sd 13.4 kepada Tergugat II senilai Rp. 1. 425.536.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

“Atas kesepakatan jual beli tanah dan bagunan para pihak (Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma dan Bima Bagus Triadi ) menunjuk Turut Tergugat (notaris) untuk membuatkan akta jual beli, dan semasa hidupnya sesaat sebelum meninggal dunia Hi. Subi Surdama Als Surbi Sudarma mengatakan/berpesan kepada para penggugat bahwa tanah dan bangunan telah dijual kepada tergugat II baru di DP senilai Rp. 425.536.000,- ( empat ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan tersisa senilai Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) akan dilunasi pada tanggal 16 Mei 2020,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, sebelum Tergugat II menyerahkan pelunasan tanah kepada Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma, Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma Meninggal Dunia sehari sebelum pelunasan dari Tergugat II terjadi.

“Bahwa setelah Hi. Surbi Sudama Als Surbi Sudarma meninggal dunia para ahli waris pernah menanyakan tentang Pelunasan tanah tersebut kepada Tergugat II dan turut tergugat namun tidak pernah ada jawaban,” ucapnya.

Atas hal tersebut, tambahnya, diatas para penggugat merasa dirugikan baik materil dan Imateriil senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan Kerugian materil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kerugian imateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Maksud para Penggugat mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang Mustahak dari Almarhum Bapak Hi Surbi Surdama Als Surbi Sudarma sesuai dengan Syariat Hukum Islam/Kompilasi Hukum Islam,” jelas Masayu.

Iya menjelaskan, berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, para Penggugat mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum Bapak Hi Surbi Surdama Als Surbi Sudarma dan Ibu Hj. Karmah Binti Kurbi Said.

Oleh karena itu, para Penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Senen, S.Ag., M.H., atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Para Pengugat untuk seluruhnya. Dan menetapkan Ahli Waris yang Mustahak dari bapak Hi Surbi Surdama dan Ibu Hj. Karmah Binti Kurbi Said adalah :

1. Sulaiman Bin Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

2. Suhartini SB Binti Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

3. Suhartati SB Binti Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

4. Karna Suwanda Bin Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

5. Euis Kurniawati, S.KM Binti Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

6. Budi Kurniawan Bin Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

7. Komala Sari, S.PD Binti Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

8. Tuti Kusumawati Binti Hi. Surbi Surdama Als Surbi Sudarma.

Menyatakan:

a. Nursiyah Binti Hadi Warsito

b. Nani Mayasari

c. Nana Supriyatna

d. Anisa Sari Binti

e. Widia Ratnasari

f. Arif Agung Saputra

“Bukanlah Ahlih Waris yang Mustahak dari Hi, Subi Sudarma Als Surbi Sudarma, dan menyatakan harta benda yang dimiliki dan dikuasi oleh Tergugat I Menjadi milik para Penggugat,” jelasnya.

Lalu, Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan seluruh Harta Benda kepemilikan Hi. Surbi Sudarma Als Surbi Sudarma yang berupa;

1. Satu unit Rumah dan tanah dengan SHM Nomor: 560 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat Ukur 115/Sumber Agung/2013 dengan Luas 723 M2 atas nama Nursiyah yang di terbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada Tanggal 31 Juli 2013 yang berada di jalan Sanmurat LK I RT 007 Kelurahan Sumber Agun, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung yang mana Asli SHM ada pada Tergugat II.

2. Satu unit rumah dan tanah dengan SHM Nomor: 1450 Desa/Kel Sumber Agung dengan surat ukur…../Sumber Agung/2018 dengan Luas……….. atas nama Nani Maya Sari yang di terbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada Tanggal 23 Januari 2018 yang berada di jalan Sanmurat LK I RT 007 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung (yang mana Asli SHM ada pada Tergugat II) Kepada Para Penggugat.

“Dan menghukum Tergugat II dan turut Tergugat untuk membayar sisa pelunasan (materil dan imateriil) yang sudah seharusnya menjadi milik Para Penggugat senilai Rp. 2. 000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan seketika, kemudian membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *