MEDIAPUBLIKA.com – Buay Bulan Bersatu (B3), Kecamatan Tulang Bawang Udik, bersama PTPN 1 Regional VII Unit Usaha PG Bunga Mayang, menyepakati sejumlah poin terkait tuntutan masyarakat dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Kamis (20/8/2026), dan dihadiri perwakilan B3 bersama kuasa hukum, pihak perusahaan beserta pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, serta jajaran Forkopimda.
Juru Bicara B3, Aswar, mengatakan pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan. B3 pun memberikan batas waktu tujuh hari untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Untuk realisasinya pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami pihak Buay Bulan Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” ujar Aswar.
Aswar menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut sesuai kesepakatan, B3 akan mengambil langkah dengan menduduki lahan.
“Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Bersatu akan menduduki lahan,” tegasnya.
Meski demikian, Aswar mengatakan masyarakat tetap menyadari pentingnya keberadaan perusahaan bagi perekonomian daerah. Namun, ia meminta perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, mengatakan pihak perusahaan berupaya mencari jalan keluar atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ia memastikan tuntutan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dibahas dalam pertemuan lanjutan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah mengatakan pertemuan berlangsung lancar. Menurutnya, tuntutan masyarakat telah diterima pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya.
“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada, memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak-hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” kata Nadirsyah.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam berita acara itu, PTPN 1 Regional VII menyatakan bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bentuk, jenis, dan besaran CSR akan dibahas lebih lanjut antara perusahaan dan masyarakat B3. Sementara FPKMS disepakati dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi setempat, serta peluang bisnis yang saling menguntungkan.
Pertemuan lanjutan yang lebih teknis akan dilakukan pada kesempatan pertama. PTPN 1 Regional VII juga diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian tuntutan masyarakat B3 sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan di wilayah Tubaba. (Tim)












