Bripka IS Mendapat Sanksi PTDH dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Hukum41 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Bripka IS, oknum personil dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung karena diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa, baru-baru ini.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan, memimpin langsung sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Bripka IS di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.

Terduga pelanggar Bripka IS dengan NRP 82060243, kelahiran Bandar Lampung 24 Juni 1982 ini sebelumnya menjabat Bintara Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.

“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini (Selasa),” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bandar Lampung.

Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ini. Terdua pelanggar IS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Pemberhentian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi,” tutup Pandra.

Meski sudah diputus PTDH, Bripka IS tetap menjalani proses pidana umum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Penmas/MP).