Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Menjadi Terlapor Pemalsuan Dokumen Sebagai Ketua DPP LASQI

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Metro Jaya merespon laporan Advokat asal Lampung, Gunawan Pharrikesit, terhadap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), Tarmizi Tohor, atas dugaan penggunaan dokumen palsu, tindak pidana pasal 263 KUHP.

Selain Tarmizi Tohor, mantan Sekeretatis Direktur Jenderal (SEISDIRJEN) KEMENAG RI ini, juga menjadi terlapor anggota DPRD Kota Serang, Aminudin, dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/8/5372/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Gunawan Pharrikesit, advokat asal Lampung, yang sedang banyak menangani kasus perkara saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan mengatasnamakan kedua terlapor sebagai KETUM dan SEKJEN DPP LASQI.

“Laporan ke Polda Metro Jaya, saya lakukan atas nama klien, Ir. Hj. Lisda Hendrajoni, SE, MMTr dan Drs. Baharudin H Tanriwali, M. Si. Keduanya merupakan KETUM dan SEKJEN DPP LASQI yang sah menurut hukum, yang dikeluarkan oleh KEMENKUMHAM,” ujar Gunawan Pharrikesit, yang juga jurnalis senior ini, Senin (1/11/21).

Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit menegaskan, sebelum memasukan laporan ke Polda Metro Jaya, atas nama Lembaga Hukum Gunawan dan Rekan, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan somasi terhadap pihak terlapor 5 Oktober 2021 lalu.

“Karena tidak merespon dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka atas keinginan klien, Ibu Lisda, yang saat ini juga menjabat Sekretaris Komisi delapan DPR RI dan Bapak Baharudin, mantan SEKDA Provinsi Sulawesi Tengah, maka laporan resmi kami lakukan, dengan bukti terlampir ke Polda Metro Jaya, berupa dokumen pemalsuan yang dilakukan terlapor, dan surat Kemenkumham terhadap keabsahan Ketum dan Sekjen DPP LASQI.

Sementara itu, Sekjen DPP LASQI, Baharudin H Tanriwali, menyatakan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Gunawan Pharrikesit dan Rekan, untuk mengurai dualisme LASQI yang sejak tiga tahun termulai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUSNALUB), yang diprakarsai Aminudin.

“Laporan sudah kita masukkan dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 27 Oktober kemarin. Hingga saat ini masih dalam proses oleh pihak Kepolisian. Kami percayakan kepada Advokat Gunawan Pharrikesit sebagai kuasa kami dalam pelaporannya,” ujar Sekjen DPP Lasqi H. Baharudin.

Baharudin menegaskan, DPP LASQI sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak Tarmizi Tohor atas penggunaan atribut, nama, lambang, dan bendera, serta kegiatan yang mengatasnamakan DPP LASQI.

“Yang bersangkutan malah mengabaikan somasi tersebut, dan hingga saat ini masih tetap melaksanakan aktivitas sebagai pengurus LASQI, bahkan baru-baru ini beredar Surat Edaran ajakan mengikuti kegiatan mereka di NTB. Padahal sangatlah jelas, bahwa DPP LASQI yang sah adalah yang sesuai surat  Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tegas Baharudin.

Selain AHU yang dikeluarkan pihak Kemenkumham, ungkap Baharudin, pihaknya juga sudah memiliki NPWP dan NIB yang sah, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. “Sedangkan pihak Tarmizi Tohor, tidak memiliki keabsahan tersebut”.

Pernyataan tegas juga disampaikan Ketum DPP LASQI sah menurut Kemenkumham, Hj. Lisda Hendrajoni, dengan membenarkan perihal pelaporan tersebut. Komisi VIII DPR RI ini, menyayangkan sikap pihak Tarmizi Tohor, yang mengabaikan cara penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kita sangat berharap persoalan ini dapat dilaksanakan secara kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karenanya kami melayangkan somasi, agar yang bersangkutan datang dan berdiskusi demi kemajuan LASQI ke depan. Namun hingga Laporan Polisi diajukan, sepertinya tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan,” ungkap Lisda.

Menurut Lisda, baginya yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjadikan LASQI sebagai organisasi yang inovatif kedepannya, dan bermanfaat bagi para pelaku seni dan qasidah. Namun dengan adanya persoalan-persoalan seperti ini, malah berdampak bagi kepengurusan dan anggota baik yang di pusat dan daerah.

“Mereka tentu akan bingung, mana yang akan diikuti. Apalagi yang bersangkutan pejabat di Kementrian Agama, kita berharap jangan sampai ada intervensi atau hal apapun kepada anggota di daerah. Jadi dengan ini kami mengajak seluruh pihak agar kita berjuang bersama untuk membesarkan LASQI ke depan sesuai keabsahan hukum yang berlaku,” tutup Lisda. (Royan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *