Edarkan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Polsek Pekalongan

LAMPUNG TIMUR24 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, begitupun dengan Polsek jajaran Polres Lampung Timur, kali ini Polsek Pekalongan Polres Lamtim Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada Kamis (13/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial TM (22) warga Desa Trisnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba. “Polsek Pekalongan Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari rabu (12/04/23) sekira pukul 22.15 wib di Desa Gantimulyo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.34 Gram dan 1 bungkus kotak rokok kosong merk bull .

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *