Hibah Rp35 Miliar ke Kejati, Kebijakan yang Layak Dipertanyakan

OPINI96 Dilihat

Oleh: Cholik Dermawan, S.E (Wartawan Madya)

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri di Kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah membangun fasilitas instansi vertikal merupakan prioritas pemerintah daerah?

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah pusat. Secara kelembagaan, kebutuhan gedung, kantor, rumah dinas, hingga fasilitas penunjang sejatinya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski peraturan membuka ruang pemberian hibah dari pemerintah daerah, hibah bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang harus didasarkan pada asas kepentingan publik, kemampuan keuangan daerah, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa hibah harus diberikan secara selektif, rasional, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.

Namun, di tengah masih banyaknya jalan rusak, pelayanan kesehatan yang memerlukan peningkatan, kualitas pendidikan yang terus menjadi pekerjaan rumah, hingga kebutuhan pengentasan kemiskinan, keputusan menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk fasilitas Kejaksaan tentu layak diperdebatkan di ruang publik.

Wanti-Wanti KPK

Sorotan terhadap hibah kepada aparat penegak hukum sebenarnya bukan hal baru.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga independensi aparat penegak hukum serta menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan di mata masyarakat.

Hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan tentu dapat memunculkan pertanyaan publik, meskipun secara hukum belum tentu melanggar aturan.

Dalam penegakan hukum, independensi tidak hanya harus terjaga, tetapi juga harus terlihat oleh masyarakat.

Bukan Persoalan Legalitas Semata

Pendukung kebijakan ini dapat berargumen bahwa hibah tersebut sah secara administrasi dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun persoalan yang muncul bukan semata soal legalitas.

Yang dipertanyakan publik adalah kebijakan anggaran.

Apakah pengalokasian Rp35 miliar lebih untuk fasilitas Kejaksaan merupakan pilihan terbaik dibanding membangun jalan, sekolah, puskesmas, irigasi, atau membantu sektor pertanian yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat?

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah APBD semestinya diarahkan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat.

Transparansi Menjadi Kunci

Karena menggunakan uang rakyat, Pemerintah Provinsi Lampung perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut.

Publik berhak mengetahui urgensi pembangunan, dasar penetapan besaran anggaran, manfaat yang akan diterima masyarakat, serta indikator keberhasilan dari penggunaan dana hibah itu.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung juga perlu memberikan penjelasan mengenai kebutuhan riil pembangunan fasilitas tersebut serta mengapa pembiayaannya memerlukan dukungan APBD daerah.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai hibah kepada Kejaksaan bukan semata tentang boleh atau tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah menjaga kepercayaan publik bahwa APBD benar-benar digunakan berdasarkan skala prioritas dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu independensi lembaga penegak hukum.

Sebab dalam negara demokrasi, kepercayaan publik adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih.

Rinciannya meliputi:

• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.

• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.

• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.

• Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.

• Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.

• Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.

• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.

Tabik pun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *