Oleh: Cholik Dermawan, S.E. (Wartawan Madya)
Pemerintah Provinsi Lampung patut mencatat penurunan angka kemiskinan sebagai capaian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Maret 2026, tingkat kemiskinan turun menjadi 9,31 persen atau berkurang sekitar 28.240 jiwa dibanding September 2025.
Namun, angka itu juga menyimpan kenyataan lain yang tidak boleh diabaikan.
Masih ada 831.890 warga Lampung yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Di balik statistik yang membaik, masih ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, petani yang bergantung pada irigasi yang belum memadai, jalan provinsi yang belum seluruhnya layak, sekolah yang membutuhkan perbaikan, serta layanan kesehatan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Ironisnya, ketika persoalan-persoalan tersebut masih nyata di depan mata, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD justru memilih mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Secara aturan, hibah itu memang dibenarkan. Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyebut mekanismenya telah dipenuhi.
Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan juga menegaskan hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri.
Tetapi publik tidak hanya menilai sebuah kebijakan dari legal atau tidaknya.
Publik menilai dari keberpihakannya.
Selama ini, seluruh OPD diminta mengencangkan ikat pinggang. Belanja dipangkas. Perjalanan dinas dibatasi. Program harus diseleksi. Setiap usulan anggaran diminta menjawab satu pertanyaan: apa manfaat langsungnya bagi masyarakat?
Kalimat “efisiensi” menjadi mantra yang terus diulang dalam hampir setiap pembahasan anggaran.
Namun, ketika APBD mampu menyediakan Rp35 miliar untuk hibah kepada instansi vertikal, muncul pertanyaan yang sulit dihindari.
Efisiensi ini sebenarnya untuk siapa?
Jika fiskal daerah benar-benar sedang ketat, mengapa masih tersedia ruang puluhan miliar rupiah untuk hibah?
Jika setiap OPD diminta menghapus program yang dianggap tidak prioritas, mengapa hibah kepada instansi yang pembiayaannya juga bersumber dari APBN justru dianggap mendesak?
Keputusan anggaran selalu mencerminkan keberpihakan pemerintah.
APBD bukan sekadar daftar angka. APBD adalah pilihan politik tentang siapa yang lebih dahulu dibantu.
Ketika lebih dari 831 ribu warga masih hidup dalam kemiskinan, ketika desa-desa masih membutuhkan intervensi pembangunan, ketika masyarakat diminta memahami alasan efisiensi, maka pengalokasian Rp35 miliar untuk hibah kepada instansi vertikal menjadi kebijakan yang wajar dipertanyakan.
BPS memang mencatat kemiskinan menurun.
Namun, penurunan itu seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan, bukan mengurangi fokus pada kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan statistik tidak boleh membuat pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap realitas.
Karena bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya turunnya persentase kemiskinan di atas kertas.
Yang lebih penting adalah apakah APBD benar-benar hadir lebih dulu untuk rakyat.
Dan di tengah kompaknya legislatif dan eksekutif menyetujui hibah Rp35 miliar kepada Kejati, pertanyaan publik akan tetap bergema:
Ketika pemerintah meminta semua OPD berhemat demi rakyat, mengapa puluhan miliar rupiah justru lebih dahulu mengalir ke instansi vertikal?
Itulah pertanyaan yang tidak cukup dijawab dengan kalimat, “sudah sesuai aturan.” Sebab dalam pengelolaan APBD, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Rinciannya meliputi:
• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.
• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.
• Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.
• Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.
• Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.
Tabik pun…





