Oleh: Cholik Dermawan, S.E. (Wartawan Madya).
Di tengah keluhan masyarakat tentang jalan provinsi yang rusak, ruang kelas yang membutuhkan perbaikan, irigasi yang belum menjangkau seluruh lahan pertanian, hingga layanan kesehatan yang masih belum merata, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri.
Keputusan itu sah secara prosedur jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam tata kelola pemerintahan, legalitas bukanlah satu-satunya ukuran. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah kebijakan tersebut merupakan prioritas terbaik bagi masyarakat Lampung?
Anggaran daerah lahir dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya menjawab kebutuhan publik yang paling mendesak. Karena itu, ketika puluhan miliar rupiah dialihkan untuk membangun fasilitas instansi vertikal yang pada dasarnya dibiayai melalui APBN, ruang pertanyaan menjadi sesuatu yang wajar.
Yang menarik, kritik terhadap kebijakan ini justru datang dari internal DPRD Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Iswan H. Caya, menilai dalam kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pemerintah provinsi semestinya lebih mengedepankan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Menurut Iswan, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga sinergi antar lembaga. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak.
“Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bahkan di lingkungan legislatif sendiri muncul pandangan bahwa penggunaan APBD harus benar-benar mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.
Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki argumentasi berbeda. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal bukanlah kebijakan yang melanggar aturan.
Menurut Marindo, pemberian hibah tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam APBD serta regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, sepanjang ada usulan dan permohonan,” kata Marindo.
Penjelasan tersebut menegaskan aspek legalitas kebijakan. Namun, legalitas belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran.
Persoalan berikutnya adalah proses pengambilan keputusan.
Hibah Rp35 miliar itu tidak muncul begitu saja. Anggaran tersebut dibahas dalam pembahasan APBD antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD sebelum akhirnya disahkan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga hibah tersebut disetujui.
Apakah telah dilakukan kajian kebutuhan secara komprehensif?
Apa indikator manfaat langsung bagi masyarakat?
Mengapa pembangunan fasilitas instansi vertikal dipandang lebih mendesak dibanding kebutuhan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, maupun sektor pertanian?
Hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan tersembunyi atau hubungan timbal balik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengesahan hibah tersebut. Karena itu, tuduhan mengenai adanya “deal” politik tidak dapat disampaikan tanpa bukti.
Namun justru karena tidak boleh berspekulasi, transparansi menjadi kewajiban pemerintah.
Publik berhak mengetahui dokumen usulan, kajian kebutuhan, dasar penetapan besaran hibah, hingga manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari penggunaan uang daerah tersebut.
Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri telah mengatur bahwa hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki dasar usulan, sesuai kemampuan keuangan daerah, serta tidak mengabaikan prioritas pembangunan daerah.
Artinya, polemik yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya hibah diberikan. Yang menjadi perdebatan adalah apakah Rp35 miliar merupakan pilihan terbaik di tengah berbagai kebutuhan masyarakat Lampung yang masih menunggu penyelesaian.
Pada akhirnya, APBD bukan sekadar dokumen angka.
Ia adalah cermin keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.
Semakin besar anggaran yang dialokasikan untuk satu program, semakin besar pula kewajiban pemerintah dan DPRD menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Sebab uang yang dibelanjakan itu bukan milik pemerintah.
Melainkan uang rakyat Lampung yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rinciannya meliputi:
• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.
• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.
• Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.
• Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.
• Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.
Tabik pun…






