Pemprov Lampung Gagal Capai Target Pendapatan, DPRD Minta Efisiensi Belanja

DPRD Lampung90 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung gagal mencapai target pendapatan daerah pada 2026. Kondisi tersebut memaksa DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian dalam pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengungkapkan pendapatan daerah harus dikoreksi turun sekitar Rp100 miliar dari target semula Rp1,3 triliun menjadi Rp1,2 triliun. Penurunan pendapatan itu berdampak langsung pada kebijakan pengurangan belanja daerah.

“Hasil pembahasan bersama TAPD memang merupakan upaya kami dalam proses penganggaran untuk meluruskan hal-hal yang belum sesuai. Seperti pada pembahasan sebelumnya, ini menjadi komitmen kita bersama,” ujar Giri, Kamis (6/8/26).

Untuk menjaga keseimbangan fiskal, Badan Anggaran DPRD Lampung melakukan penyisiran terhadap berbagai pos belanja operasional serta pengadaan barang dan jasa.

DPRD juga menemukan masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalokasikan belanja operasional melebihi batas maksimal 2,5 persen sebagaimana ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ruang fiskal Pemerintah Provinsi Lampung semakin terbatas. Di tengah upaya melakukan efisiensi akibat pendapatan yang tidak mencapai target, kebijakan pemberian hibah sebesar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, sebelumnya alokasi hibah tersebut menuai kritik karena dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang terus disuarakan pemerintah pusat.

Saat pemerintah daerah harus memangkas belanja akibat kekurangan pendapatan, keberadaan hibah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan APBD.

Sorotan semakin menguat karena DPRD sendiri kini menegaskan perlunya penghematan pada berbagai pos belanja pemerintah daerah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap rupiah APBD seharusnya diarahkan untuk program yang benar-benar menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Dengan pendapatan daerah yang meleset Rp100 miliar dan berbagai belanja yang harus dikoreksi, publik pun menanti apakah Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali mengevaluasi seluruh kebijakan penganggaran, agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *