MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Lampung, Kamis (30/12).
Kolaborasi penegakan hukum ini menghasilkan sejumlah perkara tindak pidana perpajakan yang dapat diungkap dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia.
Selama tahun 2021 Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap kedua) terhadap 5 (Lima) tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri:
1. Tersangka AC dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada tanggal 2 Maret 2021. Kejaksaan Negeri melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa AC dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali dari jumlah nilai faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang digunakan. Jumlah denda sebesar Rp8.391.802.082,00 (delapan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua ribu delapan puluh dua
rupiah).
2. Tersangka IL dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 9 Maret 2021. Kejaksaan Negeri melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa IL dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan, dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 8
(delapan) bulan, dan denda 2 kali jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor. Jumlah denda sebesar Rp20.134.084.376,00 (dua puluh milyar seratus tiga puluh empat juta delapan
puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
dan baru-baru ini, kembali diserahkan 3 tersangka sebagai berikut:
1. Tersangka N diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Senin 27 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Agustus s.d. September 2017, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
2. Tersangka EW diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Selasa 28 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Desember 2018 s.d. Juni 2019, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.
3. Tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari Rabu 29 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
Perbuatan ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp.2.107.641.208,- (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan rupiah rupiah).
Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan. Dalam pemeriksaan bukti permulaan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terhadap wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP namun Wajib Pajak tidak menggunakannya sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan tahun 2021 merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung. Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.
Dalam 2 tahun terakhir Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan. Pada tahun 2020 capaian penerimaan sebesar 102,63 % dan tahun 2021 sampai dengan saat ini sudah mencapai 102%. Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan diperoleh berkat dukungan yang baik dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Lampung dan Polda Bengkulu. ***