Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Berhasil Menangani Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

EKONOMI6 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada hari Kamis 17 Maret 2022 berdasarkan putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Sdn menjatuhkan vonis terhadap terdakwa EW selaku pengurus CV JUM karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana .

“Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Perbuatan terdakwa EW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda 2 (dua) kali dari nilai Rp. 110.898.124,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh empat rupiah) yaitu senilai Rp. 221.978.248,00 (dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh
delapan rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan kemudian di lelang untuk membayar denda.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Lampung dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Keberhasilan ini memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (*).