MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil mencapai realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan melebihi 100% pada tahun 2021, dalam rillis yang diterima media, Kamis (12/5/22).
Capaian ini menjadi acuan kinerja untuk mengamankan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2022.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Pencapaian target SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung per tanggal 1 Mei 2022 telah mencapai 80,54% dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 364.663 dari target SPT di tahun 2022 sebesar 452.787. Total pelaporan SPT Tahunan yang telah direalisasikan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tumbuh positif sebesar 12,86% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan selisih jumlah SPT sebesar 41.551.
Berikut capaian jumlah Pelaporan SPT Tahunan per 1 Mei 2022 No Wilayah Target
Realisasi Persentase Total WP OP WP Badan Total:
- Provinsi Bengkulu
128.750 92.812
3.933 96.745
75,15% 2. -
Provinsi Lampung
324.037 255.245
12.673 267.918
82,68%.
Bengkulu dan Lampung 452.787
348.057 16.606
364.663 80,54%.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi menyampaikan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersama 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 11 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terus berupaya dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Terima kasih kami ucapkan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Kewajiban pembayaran pajak tidak hanya
berhenti pada pembayaran pajak saja, tapi juga sampai dengan pelaporan pajak.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak khususnya seluruh jajaran pemerintahan, media massa, serta seluruh pihak terkait yang ada di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung atas kerja samanya yang baik. (*).