Oleh: Cholik Dermawan, S.E. (Wartawan Madya)
Bandar Lampung – Ketika jurnalis mengeluhkan dugaan penghalangan peliputan, publik tentu menunggu sikap tegas dari seorang kepala daerah.
Bukan sekadar penjelasan normatif tentang keterbukaan informasi, melainkan langkah nyata untuk memastikan kebebasan pers dihormati oleh seluruh unsur yang berada di lingkungan pemerintahannya.
Persoalan dugaan penghalangan peliputan jurnalis Garuda TV oleh tim media Gubernur Lampung, Dina Puspa, kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun hubungan yang sehat dengan insan pers.
Peristiwa yang disebut terjadi saat agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, pada 2 Oktober 2026 itu memunculkan kritik dari berbagai organisasi pers.
Selain dugaan larangan peliputan, muncul pula informasi mengenai permintaan penghapusan video yang direkam jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang jurnalis yang dipersoalkan saat mengambil gambar.
Lebih dari itu, ada pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pemerintah daerah memandang pers: sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat atau sebagai pihak yang keberadaannya harus dibatasi ketika melakukan peliputan?
Gubernur Tak Cukup Hanya Menjadi Penonton
Sebagai kepala daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Karena itu, ketika muncul polemik yang melibatkan tim media gubernur, publik wajar menantikan penjelasan dan langkah penyelesaian dari pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Ketegasan seorang pemimpin tidak hanya terlihat ketika mengambil keputusan besar, tetapi juga ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan profesionalitas lembaga pemerintahan.
Jika dugaan penghalangan peliputan itu benar terjadi, langkah yang patut diambil bukan sekadar membiarkan persoalan berkembang menjadi perdebatan di kalangan jurnalis.
Gubernur perlu memastikan kejadian tersebut diklarifikasi secara terbuka, kewenangan tim media dijelaskan, dan tindakan yang tidak sesuai aturan ditindaklanjuti secara proporsional.
Diamnya seorang pemimpin dalam menghadapi polemik semacam ini dapat memunculkan persepsi bahwa persoalan tersebut tidak menjadi prioritas.
Namun, penilaian mengenai sikap gubernur tetap harus didasarkan pada pernyataan dan tindakan resminya.
Tim Media Bukan Pemilik Akses Informasi
Tim media gubernur dibentuk untuk mendukung komunikasi publik, mendokumentasikan kegiatan, serta membantu penyampaian informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah.
Fungsi tersebut seharusnya memperkuat keterbukaan, bukan justru menciptakan kesan bahwa akses terhadap kegiatan pejabat publik berada sepenuhnya di bawah kendali tim media.
Jurnalis yang menjalankan tugas profesional memiliki fungsi berbeda dari petugas komunikasi pemerintah. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengajukan pertanyaan kritis, mendokumentasikan peristiwa, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Hubungan keduanya memang membutuhkan koordinasi. Namun, koordinasi tidak boleh berubah menjadi pembatasan sepihak terhadap kerja jurnalistik.
Apabila terdapat persoalan teknis, protokol, atau keamanan dalam peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi yang jelas dan sesuai aturan.
Bukan melalui tindakan yang berpotensi menghalangi wartawan menjalankan tugasnya.
Ketika Aspirasi Pers Menunggu Jawaban
Kritik sejumlah organisasi pers di Lampung seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Apalagi, persoalan ini menyangkut hubungan antara pejabat publik, tim komunikasi pemerintah, dan wartawan yang setiap hari bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam polemik ini, belum ada permintaan maaf dari pihak tim media gubernur kepada kalangan jurnalis di Lampung. Kondisi tersebut menambah pentingnya klarifikasi dan penyelesaian yang terbuka.
Permintaan maaf bukan satu-satunya ukuran penyelesaian. Yang lebih penting adalah adanya penjelasan mengenai apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah tindakan tersebut sesuai aturan, dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak terulang.
Gubernur juga perlu mendengar aspirasi organisasi pers tanpa memandang kritik sebagai bentuk permusuhan.
Kritik terhadap cara kerja tim media bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru, kritik dapat menjadi mekanisme koreksi agar pelayanan informasi publik berjalan lebih baik.
Pemerintah yang terbuka semestinya tidak hanya menerima pemberitaan positif, tetapi juga bersedia menghadapi pertanyaan dan kritik yang disampaikan secara profesional.
Ketegasan Gubernur Sedang Diuji
Polemik ini pada akhirnya menempatkan Gubernur Lampung pada pertanyaan sederhana: apakah ia akan memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan atau membiarkannya berlarut-larut tanpa kejelasan?
Ketegasan tidak harus diwujudkan melalui hukuman yang terburu-buru. Ketegasan justru dimulai dengan meminta klarifikasi, memeriksa fakta, mendengar pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah yang adil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Gubernur perlu memastikan bahwa tim media bekerja sesuai kewenangan dan tidak melakukan tindakan yang membatasi kebebasan pers.
Pada saat yang sama, pihak-pihak yang terlibat harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan agar penyelesaian tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi peristiwa.
Masyarakat Lampung berhak mendapatkan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan pemerintahnya. Pers menjadi salah satu jembatan penting untuk memenuhi hak tersebut.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak dipandang sebagai perselisihan internal antara wartawan dan tim media gubernur. Ini adalah ujian terhadap komitmen keterbukaan pemerintah daerah.
Gubernur Lampung perlu menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan soal melindungi orang-orang terdekat dari kritik, melainkan memastikan setiap orang yang bekerja di bawah kewenangannya menghormati aturan dan hak publik.
Sebab, dalam demokrasi, yang harus dijaga bukan kenyamanan pejabat dari sorotan pers, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintahnya.
Dan ketika kebebasan pers dipertanyakan, sikap tegas seorang gubernur bukan lagi sekadar pilihan komunikasi. Ia menjadi bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.
Tabik pun.. 🙏











