MEDIAPUBLIKA.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Lukman Pura, angkat bicara terkait polemik dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah rekanan yang disebut-sebut mengatasnamakan manajemen rumah sakit.
Lukman mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan permintaan fee tersebut. Meski demikian, ia berharap persoalan serupa dapat diperbaiki ke depan.
“Waduh, saya tidak mendengar dan tidak tahu hal tersebut ya. Mudah-mudahan ke depan kita perbaiki hal-hal seperti itu,” ujar Lukman, Kamis (29/10/26).
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan yang menyeret nama manajemen RSUDAM, Lukman belum memberikan keterangan terperinci. Ia mengatakan masih berada di Surabaya untuk menghadiri rapat.
“Nanti saja, saya masih di Surabaya, rapat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci substansi dugaan permintaan fee maupun langkah yang akan diambil manajemen untuk menelusuri informasi tersebut.
Klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pihak yang meminta fee dengan mengatasnamakan manajemen RSUDAM serta apakah permintaan itu berkaitan dengan proses pembayaran kepada rekanan.
Benny Desak Inspektorat dan APH Turun Tangan
Sebelumnya, Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, mendesak Direktur RSUDAM segera mengambil langkah konkret menyikapi pemberitaan mengenai dugaan permintaan fee 10 persen terhadap sejumlah rekanan.
Benny meminta pihak-pihak yang diduga terlibat dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara dari fungsi yang relevan apabila diperlukan, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, guna menjamin pemeriksaan berjalan independen.
“Kalau dugaan ini dianggap serius, tindak lanjuti secara serius. Jangan menunggu kegaduhan membesar baru sibuk menunjukkan kepedulian. Saya mendesak agar pihak-pihak yang secara konkret diduga terlibat dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara dari fungsi yang relevan, sesuai aturan dan prosedur, demi menjamin pemeriksaan yang independen. Ini bukan vonis, melainkan langkah pengamanan agar fakta tidak dikalahkan oleh kepentingan,” tegas Benny.
Ia juga mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang beredar, mulai dari dugaan permintaan uang, rekening yang disebut dalam pemberitaan, komunikasi dengan rekanan, hingga kemungkinan keterkaitan permintaan fee dengan proses pembayaran.
Menurut Benny, pemeriksaan harus berbasis bukti, transparan, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi formalitas.
“Tidak ada pembenaran untuk pungutan tanpa dasar hukum, baik mengatasnamakan institusi maupun menggunakan rekening pribadi. Rumah sakit itu tempat orang mencari kesembuhan, bukan tempat siapa pun merasa berhak mencari jatah. Kalau pembayaran rekanan benar dikaitkan dengan permintaan uang, pertanyaannya sederhana: sejak kapan hak pembayaran berubah menjadi tiket masuk yang harus ditebus kepada oknum?” ujarnya.
Soroti Tata Kelola dan Kepemimpinan RSUDAM
Benny turut menyoroti pemberitaan mengenai berbagai persoalan pelayanan dan tata kelola RSUDAM. Ia menilai, rangkaian sorotan publik semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai RSUDAM lebih rutin menjadi bahan polemik daripada menghadirkan terobosan pelayanan. Kalau masalah terus muncul, yang harus dibenahi bukan hanya citra, tetapi sistem pengawasan, integritas aparatur, dan kepemimpinannya. Rebranding tanpa pembenahan itu ibarat mengecat dinding retak: tampak baru dari luar, tetapi kerusakannya tetap bekerja di dalam,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keputusan mengembalikan direktur lama ke posisi pimpinan RSUDAM. Menurut Benny, keputusan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai pertimbangan profesional, evaluasi kinerja, dan indikator keberhasilan yang terukur.
“Terus terang, saya heran. Apakah Lampung benar-benar kehabisan figur kompeten dan berintegritas sampai jabatan strategis seolah berputar pada nama yang sama? Kalau memang yang bersangkutan layak kembali, buka argumentasi profesionalnya dan tunjukkan indikator kinerjanya. Jangan sampai publik mendapat kesan bahwa kursi direktur lebih mudah menemukan pemilik lama daripada pemerintah menemukan terobosan baru,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik, Benny menegaskan pernyataannya bukan vonis terhadap individu tertentu. Ia meminta pemerintah membuktikan keputusan pengangkatan pimpinan melalui evaluasi objektif, capaian terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah tanpa menjadikannya alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan yang perlu diperiksa.
“Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik dan kedudukan pihak yang diperiksa sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, tindak tegas berdasarkan hukum. Jangan lindungi siapa pun karena jabatan, tetapi jangan pula mengorbankan siapa pun demi meredam kegaduhan. Kita tidak membutuhkan kambing hitam; kita membutuhkan kebenaran,” tegasnya.
Dugaan Permintaan Fee Mengatasnamakan Manajemen
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, seorang dokter RSUDAM berinisial Y bersama rekannya berinisial S diduga meminta fee hingga 10 persen kepada sejumlah rekanan dengan membawa nama manajemen rumah sakit.
Informasi tersebut menyebutkan, dokter Y diduga meminta agar dana ditransfer ke rekening pribadinya. Sementara itu, S disebut meminta pengiriman dana melalui rekening BCA atas nama ARH.
Informasi mengenai penggunaan dua rekening berbeda tersebut masih memerlukan klarifikasi, termasuk mengenai tujuan pengiriman dana, dasar permintaan, dan pihak yang berkepentingan atas uang tersebut.
S juga disebut meminta agar dirinya segera diberi tahu apabila pembayaran fee mengalami kendala. Dalam informasi yang beredar, terdapat pula pernyataan bahwa pembayaran berikutnya dikhawatirkan tidak akan masuk dan daftar pembayaran dapat dicoret apabila permintaan fee tidak segera dipenuhi.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara permintaan dana dan proses pembayaran kepada rekanan. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Y dan S disebut pernah meminta bertemu dengan rekanan sambil minum kopi. Dalam pertemuan yang diinformasikan tersebut, keduanya diduga menawarkan bantuan agar pembayaran dapat dilakukan dalam jumlah lebih besar dengan harapan rekanan turut memenuhi permintaan mereka.
Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui keterangan para pihak, dokumen transaksi, komunikasi, dan bukti relevan lainnya sebelum dapat ditarik kesimpulan.
Wakil Direktur Akui Belum Mengetahui Informasi
Sebelumnya, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Lampung, Hery Sadli, juga mengaku belum mengetahui dugaan permintaan fee 10 persen kepada sejumlah rekanan.
Saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (22/10/2026), Hery menyatakan baru mendengar informasi tersebut.
“Saya baru dengar dan belum mengetahui informasi yang dimaksud. Jadi enggak tahu soal itu,” kata Hery.
Ia kembali menegaskan belum mengetahui persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
“Wah, berita kayak gitu, saya juga baru mendengar ini,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, yakni Y dan S, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi tersaji secara berimbang. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Benny menegaskan, penanganan persoalan ini membutuhkan langkah nyata dari manajemen rumah sakit, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jabatan bukan tameng, institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban, dan uang publik bukan bancakan siapa pun. Publik tidak membutuhkan drama klarifikasi; publik membutuhkan keberanian untuk memeriksa, ketegasan untuk menindak, dan integritas untuk memulihkan mereka yang tidak bersalah,” tutupnya. (Tim)






