MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menyita salah satu aset dari IM dari pihak swasta dari kasus korupsi benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik dari pidsus hari ini telah melakukan penyitaan dari tersangka pengadaan benih jagung.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun 2017 telah menyita rumah dari tersangka sebagai penyedia benih,” jelas Andrie saat di wawancara media, Kamis (6/5/2021) sore.
Untuk itu, Penyitaan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan penyitaan di dasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.
“Ini adalah bukti keseriusan teman-teman di tengah pandemi Covid-19 kami tetap semangat melakukan tindakan, teman – teman inikan memilik strategi dalam melakukan tindakan jadi bukan karena ada kendala,” katanya.
Untuk audit, lanjut Andrie, sendiri belum keluar dari Kejagung. Audit ini berdasarkan untuk menghitung Pkm, jadi bukan untuk persemester maupun tahunan.
Dari tersangka, Kejati pun sudah melakukan pengajuan untuk pencekalan imigrasi Kejaksaan Agung.
“Kita menunggu proses administrasinya dalam hal ini, karena ini sudah kita ajukan Kejaksaan Agung,” ucapnya. (**).