Kejati Lampung Lakukan Penahanan Selama 20 Hari Terhadap Korupsi Benih Jagung

Hukum25 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia, yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun 2017 selama 20 (dua puluh) hari  sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021,

Atas nama tersangka, Tersangka ED dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung, dan Tersangka IM dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung, Tersangka HR dilakukan penahanan kota.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999.

Lanjutnya, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahan rutan terhadap ke -2 (dua) tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W. Setiawan, Rabu (23/6/2021).

Andrie menjelaskan, untuk tersangka HR untuk sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan namun.

“Penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan,” tutupnya. (**).