Kejati Lampung Kembali Periksa Saksi Tindak Pidana Korupsi Benih Jagung

Hukum27 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali telah memeriksa dua saksi atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pada anggaran tahun 2017 di Provinsi Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, jika Kejati telah memeriksa dua saksi dari unsur ASN (MD) dan pihak swasta (IM).

“Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait pengadaan benih jagung pada tahun 2017, dan kemaren juga sudah melakukan pemeriksaan dua saksi dari unsur ASN Provinsi Lampung dan pihak swasta,” kata Andrei W Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).

Untuk itu, penetapan tersangka juga belum ada penambahan masih 3 orang “Belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini, namun penyidik terus melakukan penyidikan dengan terjun langsung ke lapangan untuk membuktikan bahwa bibit benih jagung ini memang benar – benar tidak bermanfaat,” jelasnya.

Untuk kerugian Negara, Sambung Andrie menurutnya, masih menunggu hasil audit dari BPK RI.

“Kita juga menunggu hasil kerugian negara dari BPK saat ini, untuk dari penyidik memang sudah mengkira – kira hasil kerugiannya tapi kita kan butuh ahlinya,” ucapnya.

Selanjutnya, pada Kamis (27/05) lalu Kejati telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan yakni, SY, BA, US dan AH.

Kemudian, tiga saksi lainnya juga telah diperiksa pada senin (31/05) yaitu, SS selaku ASN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, DY ASN Asal Malang, Jawa Timur dan N, ASN asal Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, untuk penyitaan sendiri baru satu unit gudang di daerah Sukabumi dan satu rumah di Bataranila Bandar Lampung.

“Tidak menutup kemungkinan jika ada penyitaan kembali untuk mengembalikan kerugian negara pada bibit benih jagung,” ucapnya. (**).