Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan SampahRedaksi7 Desember 2022POLITIK518 Dilihat Post Views: 518 Posting TerkaitPemprov Lampung Gagal Capai Target Pendapatan, DPRD Minta Efisiensi BelanjaTubaba Tampilkan UMKM dan Warisan Budaya di Festival Literasi Provinsi Lampung 2026Darurat Sampah Jadi Peluang Energi, Lampung Bangun PSEL Berkapasitas 25 MWDPRD Bersama Pemkot Bandar Lampung Resmi Menetapkan Raperda Tentang BMD Jadi PerdaDialog Bersama Menbud RI, Andra Soni: Kebudayaan Sebagai Bagian Penting Dalam Pembangunan DaerahPuluhan Warga Perum Viola Hills Keluhkan Fasum dan Pengelolaan LimbahSulit Membuang Sampah, Andika Wibawa Serap Aspirasi di Kelurahan Pengajaran Teluk BetungTruk Tak Layak Pakai, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Minta Segera DitarikJangan LewatkanDeni Ribowo Apresiasi Kapolda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2026Rycko Menoza Jabat Ketua DPD Golkar Bandar Lampung Periode 2026-2031Dorong Gaya Hidup Sehat, PKS Bandar Lampung Siapkan 80 Instruktur SenamNessy Kalviya Serap Aspirasi Masyarakat di Wilayah Selagai Lingga LamtengGelar Sosialisasi Empat Pilar, Nessy Kalviya Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai PancasilaAspirasi Warga Seputih Raman Jadi Catatan Nessy Kalviya