MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung menginformasikan bahwa telah terungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.
“Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan,” ungkap Kabid Humas, pada Selasa, (19/3/2024).
Lebih lanjut, Umi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu atau kegiatan kriminal lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tegasnya.
Kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan kejahatan.
“Dihimbau kepada masyarakat apabila ingin membuat SIM agar datang langsung ke Satpas Polres di masing-masing wilayah dan jangan melalui perantara atau calo,” pungkas Kabid Humas.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin, (18/3/2024).
Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23). Mereka ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, di kediaman masing-masing, di Bandarlampung.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.
SIM palsu yang berhasil dicetak oleh pelaku di hargai sebesar Rp450 ribu untuk setiap pembuatan 1 SIM.
Bahkan diakui oleh pelaku SIM palsu yang berhasil mereka cetak kemiripannya mencapai 90 persen. Hal yang membedakan yaitu pada bagian hologramnya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*).