MEDIAPUBLIKA.com – Daniel Marshall Purba melaporkan Shelvia atas dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur.
Menurut Daniel, Kesaksian palsu Shelvia itu menyebabkan dirinya menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen di PN Lampung Timur.
Laporan dalam bentuk aduan masyarakat sudah dilakukan sejak bulan September, 2023 lalu di Mapolres Lampung Timur.
Walaupun terkesan lambat dalam penanganan, namun kanit lidik tipiter satreskrim Polres Lampung Timur IPDA M Yani menyatakan proses masih terus berlangsung.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara.
“Itu masih pengaduan belum LP, kita juga telah melakukan pemeriksaan Dewan Pers di Jakarta, kemudian nantinya kita mau meriksa BAP nya yang maju di Polda,” ujar IPDA Yani, Selasa (12/12/23).
Pihaknya menuturkan, pengaduan tersebut bermula dari proses sidang di Pengadilan Negeri Sukadana beberapa waktu lalu.
Ipda yani juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara pengaduan yang laporkan oleh Daniel Marshal Purba.
“Tinggal nanti ini penyidik yang dari Polda menyatakan ia, karena kan BAP awalnya di sana, makanya ada keterangan palsu di Pengadilan itu, na nanti setelah dari Polda selesai itu baru kita gelar kan perkaranya,” tambah yani.
Diberitakan sebelumnya Daniel Marshall Purba menyatakan banding atas putusan hakim, Daniel dipidana hukuman enam bulan dalam kasus pembuatan paspor milik anak kandungnya sendiri. (*).