MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame yang dipersoalkan warga karena diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/26).
Muhaimin menegaskan, pemerintah akan meninjau kembali status dan peruntukan lahan fasilitas umum yang rencananya akan dialihfungsikan oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang.
Ia juga meminta warga tetap bersatu menyampaikan keberatan apabila perubahan fungsi tersebut dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” kata Muhaimin.
Terkait dokumen site plan awal perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut. Terlebih, dokumen perencanaan perumahan itu telah dibuat sejak awal 2000-an dan sejumlah pejabat yang menangani persoalan tersebut sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan menelusuri kembali dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
“Kami akan berupaya mencari dokumen site plan awal untuk memastikan peruntukan lahan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini diketahui sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta Blok F seluas 600 meter persegi yang disebut-sebut hendak dialihfungsikan untuk kepentingan komersial dan diperjualbelikan oleh Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51), yang mengatasnamakan pihak pengembang.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan.
Forum warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan peruntukan lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.
Ia menegaskan, warga akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PSU.
“Peraturan dan undang-undang mengatur bahwa PSU tidak dapat direvisi begitu saja. Jika terjadi perubahan terhadap peruntukan PSU, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Kami akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini,” tegasnya.
Kini, warga menunggu tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung, terutama terkait penelusuran dokumen site plan awal dan pemeriksaan legalitas revisi site plan yang dipersoalkan. Hasil peninjauan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga atas fasilitas umum perumahan.






