Kejari Tubaba Bakal Koordinasi dengan Inspektorat soal Dugaan Kebocoran Anggaran Internet

MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bakal berkoordinasi dengan pihak terkait menyikapi dugaan indikasi kebocoran anggaran belanja internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tubaba selama dua tahun terakhir.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), salah satunya Inspektorat Kabupaten Tubaba.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tubaba, Gita, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi.

“Terima kasih atas informasinya. Pihak Kejaksaan akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Inspektorat,” kata Gita saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Dugaan persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya anggaran belanja internet Diskominfo Tubaba yang mencapai sekitar Rp2,016 miliar selama 2025 dan 2026.

Pada 2025, Diskominfo mengalokasikan sekitar Rp1,008 miliar, sedangkan pada 2026 kembali menganggarkan sekitar Rp1,0008 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya internet area publik, internet jaringan intra pemerintah, internet satelit, paket data pengguna hingga layanan Zoom.

Namun, di tengah besarnya anggaran internet yang dikelola Diskominfo, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Tubaba justru kembali menganggarkan belanja internet secara mandiri.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan potensi tumpang tindih penganggaran.
Sekretariat Daerah (Setdakab) Tubaba, misalnya, tercatat menganggarkan sekitar Rp518,1 juta selama dua tahun terakhir.

Rinciannya, Rp250,95 juta pada 2025 dan Rp267,15 juta pada 2026 untuk sejumlah paket belanja internet.

Bapperida Tubaba juga menganggarkan sekitar Rp108,72 juta, sedangkan Bapenda Tubaba mengalokasikan sekitar Rp162 juta untuk belanja internet dalam periode yang sama.

Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yusri Akil, mengakui adanya pengadaan tambahan WiFi karena jaringan yang disediakan Diskominfo dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh bagian.

“Pembayaran kita pakai tambahan WiFi. Banyak sinyalnya enggak bagus. Ada beberapa bagian yang menganggarkan juga. Pastinya kan enggak kuat yang dari Kominfo,” ujar Akil, 18 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah OPD lainnya.

“Rata-rata saya perhatikan bagian-bagian lain masang atau nambah. Bisa jadi loading-nya atau enggak sampai, akhirnya dianggarkan masing-masing bagian buat tambahan WiFi,” katanya.

Akil menilai kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi agar penganggaran tidak berjalan tumpang tindih.

“Harusnya kan distop, dalam artian kenapa? Salah satunya yang dipilih,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Bapenda Tubaba, Jimi, juga membenarkan instansinya menganggarkan internet secara mandiri.
Menurutnya, jaringan internet Diskominfo belum mampu meng-cover kebutuhan pelayanan Bapenda.

“Yang jelas kapasitasnya kurang. Namanya fasilitas, ya lemot. Pelayanan kami semuanya sudah digitalisasi, non-tunai, jadi tidak boleh terkendala,” kata Jimi, 29 Juni 2026.

Ia menyebut gangguan jaringan dapat berdampak terhadap pelayanan masyarakat, khususnya transaksi pembayaran pajak secara digital.

Di sisi lain, mantan Kepala Bapperida Tubaba, Yudiansyah, sebelumnya juga mengakui persoalan jaringan menjadi alasan instansinya menganggarkan internet secara mandiri.

“Alasannya lemot. Kalau ngandelin dari Kominfo, enggak bisa kerja kita,” ujarnya.

Selain dugaan tumpang tindih anggaran, proses pemaketan belanja internet Diskominfo Tubaba juga menjadi sorotan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), pada 2025 terdapat dua paket dengan total sekitar Rp1,008 miliar. Salah satunya bernilai Rp984 juta menggunakan metode e-purchasing, sedangkan paket lainnya senilai Rp24 juta menggunakan metode dikecualikan.

Pada 2026, pola tersebut kembali muncul. Paket senilai Rp984 juta menggunakan metode e-purchasing, sementara paket lainnya senilai Rp16,8 juta menggunakan metode dikecualikan.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan belanja telah sesuai ketentuan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan.

Regulasi tersebut juga mengatur etika pengadaan, termasuk kewajiban menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Namun, dugaan kebocoran anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau kerugian negara.

Diperlukan pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Langkah Kejari Tubaba yang akan berkoordinasi dengan Inspektorat diharapkan dapat mengurai persoalan tersebut secara terang, termasuk memastikan apakah terjadi tumpang tindih penganggaran atau persoalan lain dalam pengelolaan belanja internet.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Telekomunikasi/Persandian dan Kepala Dinas Kominfo Tubaba belum memberikan keterangan.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Kominfo Tubaba juga belum mendapat tanggapan. (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *